GELORA.ME - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023.
Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar mempertanyakan apakah Prabowo tidak merasa malu jika tetap memaksakan Gibran sebagai cawapresnya di Pilpres 2024? Hal itu karena lolosnya pendaftaran Gibran ke KPU adalah berkat dari putusan MK yang disahkan oleh Anwar Usman yang kini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Pencemaran Nama Baik NU & Muhammadiyah
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?