Dasar Pembatalan Putusan 90
Denny menjelaskan, bahwa meskipun bersifat final dan langsung berlaku, putusan MK tetap memungkinkan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ia merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009.
Denny mengatakan, Pasal 13 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan akibat hukumnya adalah putusan batal demi hukum.
"Lebih jauh, masih terkait konsep tidak sahnya suatu putusan pengadilan, selain karena tidak dibacakan di hadapan yang terbuka untuk umum, juga karena hakim tidak mundur dalam penanganan perkara di mana sang hakim mempunyai benturan kepentingan, yaitu yang di awal laporan a quo dikenal dengan konsep judicial disqualification atau recusal," kata Denny dalam permohonannya.
Kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa ”seorang hakim … wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa”.
"Akibat dari tidak mundurnya hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah, '…putusan dinyatakan tidak sah' (lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman)," pungkas caleg Demokrat ini.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid: Profil & Harta Rp4,8 Miliar Diungkap
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Saksi Ahli Akan Hadir di Sidang 10 Desember 2025
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya