GELORA.ME - Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan bebas dari penjara besok (30/10/2023). Munarman sebelumnya divonis penjara terkait pidana terorisme.
"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Diketahui, Munarman dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
Artikel Terkait
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur Pantau APBN 2025, Defisit Diprediksi Melebar
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia