Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 01:30 WIB
Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat


Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.


“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.


Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.


Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.


Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.[]


Sumber: akurat.

Halaman:

Komentar