Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Anwar meyakini dirinya tak pernah diintervensi dalam pembuatan putusan selama 38 tahun menjadi hakim. Ia juga mempertanyakan tuduhan "konflik kepentingan" yang dialamatkan kepadanya.
Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.
"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," jelas Anwar.
"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucapnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato