"Tetapi memang untuk pengaturan undang-undang itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah. Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK," sambungnya.
Pada hari ini, Partai Gerindra menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk mengkonsolidasikan pemenangan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan tersebut rencananya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).
Sebelum pendaftaran, Prabowo-Gibran akan terlebih dahulu ditampilkan ke publik sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tak diberitahu kapan dikenalkannya pasangan tersebut ke masyarakat.
"Pasti. Nanti (Prabowo-Gibran) kita akan tampilkan," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Prabowo direncanakan hadir dalam Rapimnas Partai Gerindra yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai di tingkat pusat hingga daerah. Adapun Gibran, ia belum dapat mengkonfirmasi kehadirannya di Hotel Dharmawangsa.
"Rapimnas ini memberitahukan kepada struktur partai yang hadir dari daerah bahwa hasil rapat ketua umum partai koalisi sudah menetapkan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan