Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, jemput paksa SYL bisa dilakukan bila yang bersangkutan tak bisa hadir pada Jumat besok.
"Tapi kan ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat? Kalau tadi ali fikri bilang ada sesuai analisis, kan gak bisa bicara analisis tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin," tegas Sahroni.
Meski tak mau berburuk sangka soal KPK, menrut Sahroni, jemput paksa ini harus dipertanyakan.
"Kita ga mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ni? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," tegas Sahroni.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita