Tafsiran itu beralasan. Gibran saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 nanti, sudah melewati 35 tahun. Tetapi, masih di bawah 40 tahun.
Dikatakan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, setelah MK menjadwalkan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023, tafsiran itu semakin santer terdengar di kalangan pemerhati politik.
"Makin santer berita keputusan MK soal batas usia cawapres atau tambahan klausul yang ujungnya membuka peluang Gibran jadi cawapres," ujar Eko dalam cuitan di platform X, Selasa (10/10).
Beda dengan sebagian besar pandangan yang memandang putusan MK untuk membuka jalan politik Gibran. Eko meyakini, Presiden Jokowi tidak akan bermain-main dengan kekuasaan untuk keluarganya.
"Tapi saya masih percaya, keluarga Pak Jokowi gak akan seambisius itu bermain-main dengan kekuasaan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas