Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Tidak hanya dari Partai Buruh, juga dari elemen masyarakat lainnya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh 50 persen. Namun informasi itu belum terkonfirmasi.
Karena keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Buruh berharap hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja itu.
"Keputusannya jangan terlalu menyedihkan,” harapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato