“Antara lain, seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan, khusus soal TikTok minimal 100 US$/ sekitar Rp1,5 juta," kata Roy.
Roy juga mempertanyakan rencana pembentukan Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.
"Apakah Tim Pengawasan Siber bisa efektif dan efisien?" tanya Roy.
Roy mengungkapkan, sesuai laporan We Are Social yang dirilis pada April 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Jumlahnya ada 113 juta pengguna TikTok, di bawah Amerika Serikat sebanyak 116,5 juta dari total pengguna seluruh dunia yang mencapai 1,09 miliar (mayoritas atau 38,5% penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun).
Belum lagi, kata Roy, orang Indonesia dikenal kreatif untuk bisa memanfaatkan alias mensiasati berbagai aturan yang akan diterapkan. Misalnya dalam merespons aturan TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung.
"Nanti bisa diakali dengan penggunaan multigadget dan atau multiplatform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan teknologi A.I (Artificial Intelilgence), akan sangat kompleks," demikian Roy.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo