Dewas KPK Akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar musyawarah untuk membahas kebutuhan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan penghambatan yang dilakukan oleh seorang Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut secara mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," ujar Gusrizal di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal juga menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja.
Laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI)
Laporan mengenai dugaan penghambatan ini pertama kali dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan bahwa mereka menuntut KPK untuk melakukan audit internal secara total. Tuntutan ini menyoroti pentingnya independensi KPK dalam mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," jelas Yusril di Gedung KPK C1, Jakarta.
Artikel Terkait
Komisi X DPR Dukung Penuh Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan
Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Kriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kontroversi Jokowi di Singapura: Sakit di Pengadilan, Sehat di Forum Bloomberg
Kontroversi Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang dengan Alasan Sakit: Analisis Pengamat