Kasus Gibran-Bobby Ajak Pilih Ganjar, Bawaslu Serahkan ke Kemendagri

- Jumat, 22 September 2023 | 00:31 WIB
Kasus Gibran-Bobby Ajak Pilih Ganjar, Bawaslu Serahkan ke Kemendagri

"Kami lakukan kajian hukumnya, dan kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, (terbukti) melanggar pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," paparnya.


Karena itu Lolly memastikan hasil pengusutan kasus yang melibatkan Gibran dan Bobby itu telah diserahkan ke Kemendagri.


Pasalnya, dalam UU Pemilu tidak diatur sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melanggar aturan tidak berpihak kepada Capres ataupun Cawapres.


"Sehingga kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, agar dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek kepala daerah," pungkas Lolly.


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar