GELORA.ME - Rekomendasi pengusutan kasus dugaan kampanye dini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepastian itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
"Kami sudah meneruskan (ke Kemendagri) dan kami sudah pleno," kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, itu menjelaskan, Gibran dan Bobby terbukti melanggar larangan mengkampanyekan sosok yang digadang-gadang sebagai Capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun