Anak dan Mantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat, Bawaslu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

- Rabu, 20 September 2023 | 16:01 WIB
Anak dan Mantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat, Bawaslu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


Karena itu, Totok menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Gibran dan Bobby tidak dapat disanksi, mengingat UU Pemilu tidak mengaturnya.


Sehingga, dia menekankan tindak lanjut dari pelanggaran Gibran dan Bobby diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.


Totok berharap, Mendagri dapat menertibkan kepala-kepala daerah untuk tidak berpihak kepada kandidat Pilpres manapun, karena UU Pemilu jelas-jelas melarang mengkampanyekan Capres-Cawapres baik sebelum, pada saat, dan sesudah masa kampanye.


"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," demikian Totok menambahkan. 


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar