“Mesti diselesaikan akar persoalannya, dibuka begitu dan beberapa aktornya bisa dipanggil. Di sana ada kepala daerahnya di sana, ada pengelolanya gitu ya. Saya kira lebih cepat ya,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah pusat bisa saja menghentikan sementara rencana relokasi permukiman warga.
Selama proses dihentikan, pemerintah dapat melakukan investigasi persoalan itu agar menemukan titik terang.
“Ya semua bisa dilakukan maka panggil saja. Semuanya bisa dilakukan, apapun kebijakannya segera panggil mereka, jangan terlalu lama termasuk representasi dari masyarakat karena mesti kita dengarkan juga,” pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda