MK Tugasnya Kawal Konstitusi, Bukan Ambil Peran Regulatif Usia Capres-Cawapres

- Selasa, 12 September 2023 | 17:01 WIB
MK Tugasnya Kawal Konstitusi, Bukan Ambil Peran Regulatif Usia Capres-Cawapres


Efriza memandang, pernyataan Anwar Usman dalam perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang secara tekstual mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres, malah dikomentari pelaksana penegak hukum.


Sebab sepengatahuan peneliti Citra Institute itu, pada dasarnya hakim terikat kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH). Di mana salah satu yang perlu diperhatikan adalah menjaga imparsialitas dan profesionalitas.


Apabila dua hal tersebut tak bisa dijaga seorang hakim, maka dia memandang pernyataan Anwar Usman berpotensi mempengaruhi putusan perkara yang berjalan.


"Bukan artinya MK mengambil peran yang dimiliki oleh legislatif-eksekutif," sambungnya menegaskan.


Namun dalam konteks perkara uji materiil norma batas minimum usia Capres-Cawapres, Efriza meyakini pemerintah tidak berani mengubah aturan di dalam UU Pemilu itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peprpu).


"Pemerintah jika disuruh melakukan revisi UU Pemilu, ya tidak akan mau, karena buruk nama baik Presiden Jokowi karena dianggap memuluskan Gibran Rakabuming Raka (putra sulungnya) mendapatkan tiket Cawapres," tuturnya.


"Akhirnya, Jokowi dapat memperoleh cap bapak kepala negara dinasti politik. Oleh sebab itu dorongannya melalui MK," sambungnya.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar