GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diketahui sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Kasus Korupsi Kemnaker 2012 kini kembali jadi sorotan, terlebih ketika Cak Imin digadang-gadang akan digandeng NasDem untuk mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024 mendatang.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Nah, kondisi terkini tak berselang lama kehebohan NasDem meminang Cak Imin jadi bakal calon wapres Anies Baswedan, KPK langsung menyatakan sikap soal upaya kembali membuka Korupsi Kemnaker 2012.
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?