Komika Mamat Alkitiri ikut heran dengan keputusan majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan
penjara terkait kasus korupsi impor gula.
Mamat Alkatiri melalui akun X-nya mengomentari berita ihwal hal yang
meringankan hukuman untuk Tom Lembong. Hakim dalam putusannya menyebut Tom
Lembong tak ikut menikmati hasil korupsi impor gula.
"Hah? Terus? 4,5 tahun itu karena apa?" tanya Mamat Alkatiri pada
unggahannya, Sabtu 19 Juli 2025.
Kemudian, Mamat Alkatiri juga menyoroti alasan majelis hakim tetap
menjatuhkan hukuman untuk Tom Lembong, meskipun dinilai tak ikut menikmati
hasil korupsi.
Ya kalau kayak gini periksa aja semua mentri dari semua periode, kena kena juga bakalan https://t.co/pYigbk8nzL
— Sayur Kacang Ijo (@MamatAlkatiri) July 19, 2025
Pada unggahannya diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun
penjara, karena menilai impor gula merupakan hasil ketidakcermatan Tom
Lembong sebagai eks Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan impor gula adalah pilihan yang tidak tepat secara
serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tak mencukupi.
Karena itu, Mamat Alkatiri dalam cuitannya lantas menyarankan hakim
memeriksa semua menteri dengan kebijakannya dari semua periode.
Menurutnya, kalau hal itu dilakukan maka semua menteri juga akan bernasip
seperti Tom Lembong bila ada kebijakan mereka yang dinilai tak cermat oleh
majelis hakim selama menjabat.
"Ya kalau kayak gini periksa aja semua menteri dari semua periode. Kena-kena
juga bakalan," ujar Mamat Alkatiri.
Cuitan Mamat Alkatiri ini mendapat banyak komentar netizen.
"Ada tuh menteri yang bikin kebijakan pembelian Elpiji, ada korban sampai
meninggal gara-gara antri tuh. Sampai sekarang masih jadi menteri sambil
menikmati hidup," kata @imamnor***.
"Food estate apa bukan ketidakcermatan?" kata @jungkal**.
"Betul, gak sekalian periksa food estate? IKN?" kata @huhuhu***.
"Yang kemarin dengan entengnya melarang warung eceran jual gas sampai ada
yang meninggal aja masih bisa bersombong ria jadi menteri," kata
@willdan***.
Sebagi informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
menyatakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil
korupsi dan tak memiliki niat jahat.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara karena
kebijakan impor yang diaturnya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan
dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
Sumber:
suara
Foto: Mamat Alkatiri ikut komentari vonis hakim untuk Tom Lembong
(Instagram)
Artikel Terkait
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Ramadhan Pohan Sebut Prabowo Bisa Salip SBY Jadi Presiden Indonesia Terbaik
Koperasi Merah Putih Dinilai Hadapi Risiko Gagal Bayar Rp 85,96 T
ALASAN Satria Kumbara Tentara Bayaran Rusia Pembelot NKRI Ingin Pulang Indonesia, Akui Terjebak