GELORA.ME -Moeldoko Cs diminta untuk menyelesaikan sengketa politik antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Partai Demokrat pimpinan dirinya di mahkamah partai sebelum mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Muncul pertanyaan, Moeldoko Cs apa bisa mengajukan kembali jika sudah menempuh jalur mahkamah partai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto berpendapat dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini telah diatur bahwa peninjauan kembali tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali.
Artikel Terkait
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi