"Sehingga, sepatutnya ditindaklanjuti oleh KPK. Meskipun, soal ini tentu tidak mudah untuk ditindaklanjuti, sebab Siaga '98 melihat apa yang disampaikan Menko Polhukam soal Rp349 T tersebut tidak jelas," papar Hasanuddin.
Sehingga, lanjut Hasanuddin, jika ada pertanyaan publik tentang "Apa Kabar Skandal Rp349 Triliun, Kok Sepi?", merupakan pertanyaan yang wajar atas rilis yang keliru dari Mahfud sejak awal.
Siaga '98 sendiri, telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Hal itu semata untuk mengajarkan cara yang tepat kepada Menko Polhukam, bahwa jika ada temuan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara di Kemenkeu, maka seyogyanya diserahkan kepada penegak hukum, bukan disampaikan ke ruang publik secara absurd.
"Akibatnya, ada kesan penegak hukum tidak bekerja dalam soal ini. Padahal Rp349 T tersebut memang angka yang belum final sebagai TPPU. Siaga '98 berharap Menko Polhukam dan Satgas TPPU yang dibentuk jujur saja kepada publik, apa yang sesungguhnya terjadi soal transaksi Rp349 triliun tersebut. Suatu skandal, suatu peristiwa hukum, atau hanya pernyataan politik cari panggung semata," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas