Farid Rumdana menambahkan, penggeledahan tersebut berdasarkan adanya temuan dari BPK RI dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD yang melibatkan pihak ke-3.
"Ada beberapa orang yang telah kita panggil dan diperiksa, diantaranya, Inspektur, Sekretaris, serta tim pelaksana kegiatan," pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Lampura, Yovita Agustina, membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Jaksa penyidikan dari Kejari Lampura.
"Iya benar ada penggeledahan oleh Kejari, dari ruangan Inspektur, sekretaris, serta sekretariat digeledah dan membawa beberapa dokumen terkait jasa konsultansi kontruksi tahun anggaran 2021-2022," jelas Yovita.
Dari hasil pantauan di lokasi, Inspektur Lampura Erwinsyah yang ruangannya ikut digeledah Jaksa, tiba-tiba pamit pergi. Hingga Jaksa penyidik selesai, Inspektur tidak kunjung kembali ke ruang kerjanya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda