Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pencalonan Dadan sebagai Bacaleg dari PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak menjawab. Bahkan, Bambang Pacul hanya membaca pesan yang dikirim redaksi melalui WhatsApp.
Dadan sendiri sudah ditahan KPK pada Selasa (6/6). Bahkan, Dadan telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Wika Beton sejak 3 Mei 2023 dengan alasan mendaftarkan diri sebagai Caleg.
Selanjutnya pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan