GELORA.ME - Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dikabarkan sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari PDI Perjuangan.
Berdasarkan foto-foto yang beredar, Dadan Tri, tersangka kasus suap di MA sudah didaftarkan PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Dalam foto tersebut, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut delapan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan lampiran I Keputusan KPU RI nomor 403/2023, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi kepada partai politik akan berlangsung sejak 4-6 Agustus 2023.
Terkait Bacaleg yang sudah didaftarkan namun terlibat perkara hukum, termasuk di KPK, kata Idham, pencalonannya bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pencalonan baru dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukuman tetap, berdasarkan putusan pengadilan," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/7).
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan