"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).
Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.
Adapun diketahui, hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," pungkas Cahya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi Bongkar Polemik Ijazah Gibran
Tata Kelola Tambang Dirombak Total: Arah Baru Kedaulatan Energi Prabowo-Gibran
Anies Bongkar Praktik KKN di Pemerintahan Prabowo: Jabatan Diberikan Lewat Koneksi, Bukan Kompetensi!
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Membuai atau Fakta yang Terbukti?