Sembilan Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Resmi Ditahan KPK

- Kamis, 15 Juni 2023 | 20:20 WIB
Sembilan Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Resmi Ditahan KPK


Namun demikian, hanya sembilan yang ditahan pada hari ini, sedangkan satu orang lainnya, yakni tersangka Abdullah tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.


"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.


Untuk tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Christa, dan Maria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Lernhard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.


"Sedangkan tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," pungkas Firli.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar