"Hari ini Hari Raya seluruh caleg Indonesia," ujar Habib Aboe.
Putusan terkait sistem pemilu ini dibacakan langsung Ketua MK, Anwar Usman, di ruang sidang pleno MK, Rabu (15/6).
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri 8 dari total 9 hakim konstitusi. Yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sejarah Bukan Cuma Survei!
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Prediksi BRICS Indonesia Terbukti
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru