"Hari ini Hari Raya seluruh caleg Indonesia," ujar Habib Aboe.
Putusan terkait sistem pemilu ini dibacakan langsung Ketua MK, Anwar Usman, di ruang sidang pleno MK, Rabu (15/6).
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri 8 dari total 9 hakim konstitusi. Yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo