"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, sehingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun paslon," urainya.
Maka dari itu, Denny meyakini tiga alasan tersebut berdasar menurut hukum untuk direalisasikan.
"Jika MK sepakat memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR. dan yang memberhentikan MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap Presiden," demikian Denny menegaskan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan