Ia menjelaskan, opini yang ditulis adalah bentuk refleksi dan rujukan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi. Opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" juga perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI.
"Bukan sebaliknya, dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan. Ini sama saja upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis," kritiknya.
Di sisi lain, ia juga mengkritik pelapor lantaran tidak melihat aspek jurnalistik dalam tulisannya. UU Jurnalistik, kata dia, perlu menjadi rujukan karena tulisannya telah dimuat dan disebarluaskan oleh media.
"Tulisan tersebut juga hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan, dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat," tandasnya.
Yusuf sendiri telah menerima surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok terkait dengan tulisan opininya. Dalam surat bernomor B/4176/V/RES.2.5/2023/Reskrim, Yusuf dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis (8/6) mendatang di Polres Depok.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan