Oleh karana itu, Partai Buruh mengecam keras tindakan 'demokrasi bar-bar' yang dipertontonkan anggota DPR RI. Setiap pihak termasuk DPR RI, lanjutnya, tidak boleh mengintervensi apalagi mengancam keputusan MK.
"Di dalam trias politica, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah setara dan tidak bisa saling meniadakan. Apalagi mengancam dari sisi anggaran," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Partai Buruh pun akan mengorganisir aksi besar-besaran ke DPR RI apabila ancaman tersebut benar-benar dilakukan terhadap MK.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia meminta MK tidak terpengaruh oleh aksi-aksi yang dilakukan anggota DPR RI tersebut," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo: Kronologi OTT Kasus Perangkat Desa Terbaru
OTT KPK: Walikota Madiun Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Ini Analisis & Ancaman Nuklir
Gerakan Rakyat Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Target Jadi Partai Politik 2026