GELORA.ME -Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipecat jika terbukti ikut cawe-cawe dalam Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.
Cawe-cawe yang dimaksud adalah upaya mengambilalih atau mencopet Partai Demokrat dari tangan kepemimpinan yang sah saat ini.
"Secara teori, cawe-cawe Jokowi lewat tangan Moeldoko yang diduga mencopet Demokrat, adalah kejahatan yang mestinya membuka pintu pemecatan presiden. Di Amerika Serikat, Presiden Richard Nixon harus mundur untuk menghindari proses impeachment, karena skandal watergate.
Yaitu ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap di masa kampanye," tulis mantan wamenkumham tersebut yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat