GELORA.ME -Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipecat jika terbukti ikut cawe-cawe dalam Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.
Cawe-cawe yang dimaksud adalah upaya mengambilalih atau mencopet Partai Demokrat dari tangan kepemimpinan yang sah saat ini.
"Secara teori, cawe-cawe Jokowi lewat tangan Moeldoko yang diduga mencopet Demokrat, adalah kejahatan yang mestinya membuka pintu pemecatan presiden. Di Amerika Serikat, Presiden Richard Nixon harus mundur untuk menghindari proses impeachment, karena skandal watergate.
Yaitu ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap di masa kampanye," tulis mantan wamenkumham tersebut yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS