Karena, kata Ubedilah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Ini maknanya urusan capres-cawapres itu urusan partai politik, bukan urusan presiden," tegas Ubedilah.
Apalagi, lanjut Ubedilah, Jokowi di PDI Perjuangan hanya sekadar petugas partai, bukan ketua umum partai politik. Sehingga sangat tidak tepat jika ikut cawe-cawe dalam kontestasi pemilu.
"Ketua umum partai saja, jika menjabat sebagai presiden, sebelum pemilu ia harus tetap netral. Kesalahan Jokowi dalam konteks ini sibuk membuat koalisi (besar) dan sibuk urus Musra (Musyawarah Rakyat) untuk mencari calon presiden," pungkas Ubedilah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis