Karena, kata Ubedilah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Ini maknanya urusan capres-cawapres itu urusan partai politik, bukan urusan presiden," tegas Ubedilah.
Apalagi, lanjut Ubedilah, Jokowi di PDI Perjuangan hanya sekadar petugas partai, bukan ketua umum partai politik. Sehingga sangat tidak tepat jika ikut cawe-cawe dalam kontestasi pemilu.
"Ketua umum partai saja, jika menjabat sebagai presiden, sebelum pemilu ia harus tetap netral. Kesalahan Jokowi dalam konteks ini sibuk membuat koalisi (besar) dan sibuk urus Musra (Musyawarah Rakyat) untuk mencari calon presiden," pungkas Ubedilah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan