Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Dilarang Impor Seumur Hidup
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Bea Cukai Jadi Ujung Tombak Pengawasan di Pelabuhan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan titik masuk barang impor. Purbaya menyatakan telah memantau para importir yang terlibat.
Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Ilegal
Pelanggaran impor ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum. Barang sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor seumur hidup.
Perkuat Sistem Pengawasan Bea Cukai
Pemerintah sedang memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.
Aturan Teknis Segera Diterbitkan
Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis yang memperkuat penindakan impor ilegal pakaian bekas. Aturan baru ini diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Artikel Terkait
BSDE Raup Rp7,10 Triliun di Kuartal III 2025, Tembus 71% Target Tahunan!
Tarif Listrik PLN Oktober 2025: Simak Cara Hitung & Diskon 50% Tambah Daya
Saham REAL (Repower Asia) Auto Reject, Diborong Asing Rp265 Miliar! Ini Prospek Data Center ke Depan
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Diusut KPK, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum