Impor Baju Bekas Ilegal? Siap-Siap Kena Denda, Penjara, & Dilarang Impor Seumur Hidup!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Impor Baju Bekas Ilegal? Siap-Siap Kena Denda, Penjara, & Dilarang Impor Seumur Hidup!

Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Dilarang Impor Seumur Hidup

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri.

Bea Cukai Jadi Ujung Tombak Pengawasan di Pelabuhan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan titik masuk barang impor. Purbaya menyatakan telah memantau para importir yang terlibat.

Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Ilegal

Pelanggaran impor ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum. Barang sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor seumur hidup.

Perkuat Sistem Pengawasan Bea Cukai

Pemerintah sedang memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.

Aturan Teknis Segera Diterbitkan

Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis yang memperkuat penindakan impor ilegal pakaian bekas. Aturan baru ini diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal tersebut.

Komentar