Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, transaksi emas batangan saat ini dibebaskan dari PPN, sehingga nilai PPN tidak dimasukkan dalam perhitungan total harga.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 48 tahun 2023, dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25%. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan langsung oleh PT ANTAM Tbk selaku penjual.
Daftar Harga Emas Antam Seluruh Pecahan Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per 27 Oktober 2025, seperti yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.213.500
- Emas 1 gram: Rp 2.327.000
- Emas 2 gram: Rp 4.594.000
- Emas 3 gram: Rp 6.866.000
- Emas 5 gram: Rp 11.410.000
- Emas 10 gram: Rp 22.765.000
- Emas 25 gram: Rp 56.787.000
- Emas 50 gram: Rp 113.495.000
- Emas 100 gram: Rp 226.912.000
- Emas 250 gram: Rp 567.015.000
- Emas 500 gram: Rp 1.133.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.267.600.000
Artikel Terkait
Impor Baju Bekas Ilegal? Siap-Siap Kena Denda, Penjara, & Dilarang Impor Seumur Hidup!
99,83% Rasio Elektrifikasi Indonesia: Keadilan Energi Hampir Tercapai, Daerah 3T Pun Terang!
DRMA (Dharma Polimetal) Akuisisi 82% Saham Mah Sing Indonesia, Saham Melonjak 8%
INET Akuisisi 53.57% Saham PADA: Ini Dampaknya Bagi Investor dan Pasar