Rumah Pensiun Jokowi 1,2 Hektare & Gaji Rp30 Juta/Bulan: Begini Rincian Hak Mantan Presiden

- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Rumah Pensiun Jokowi 1,2 Hektare & Gaji Rp30 Juta/Bulan: Begini Rincian Hak Mantan Presiden

Fakta Lengkap Rumah Pensiun Jokowi: Luas 1,2 Hektare dan Uang Pensiun Rp30 Juta per Bulan

Pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah memasuki tahap akhir. Progres pembangunannya dilaporkan telah mencapai 90-95 persen dan diperkirakan segera rampung.

Progres dan Lokasi Rumah Pensiun Jokowi

Rumah pensiun Jokowi yang dibangun sejak Juni 2024 ini memiliki luas lahan 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare. Bangunan dua lantai ini dikelilingi oleh pepohonan dan terletak di lokasi yang strategis, dekat dengan Bandara Adi Soemarmo serta akses tol menuju Semarang dan Yogyakarta.

Dasar Hukum dan Status Kepemilikan

Pembangunan rumah ini merupakan hak Jokowi sebagai mantan presiden, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022. Peraturan ini mengatur penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan/atau wakil presiden. Meski luas maksimal di Jakarta adalah 1.500 m², untuk lokasi di luar Jakarta seperti Karanganyar, luasnya disesuaikan dengan nilai tanah yang setara.

Dampak pada Harga Tanah Sekitar

Halaman:

Komentar