Rumah Pensiun Jokowi 1,2 Hektare & Gaji Rp30 Juta/Bulan: Begini Rincian Hak Mantan Presiden

- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Rumah Pensiun Jokowi 1,2 Hektare & Gaji Rp30 Juta/Bulan: Begini Rincian Hak Mantan Presiden

Keberadaan rumah pensiun ini telah mendongkrak harga tanah di sekitarnya. Harga yang sebelumnya Rp10-12 juta per meter persegi, kini melonjak menjadi Rp15-17 juta per meter persegi. Dengan luas 12.000 m², nilai tanah untuk rumah pensiun ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar.

Hak Pensiun Jokowi: Uang dan Fasilitas

Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun seumur hidup sebesar Rp30,24 juta per bulan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Besaran tersebut setara dengan 100% gaji pokok terakhir presiden, yang dihitung sebagai enam kali gaji pejabat tinggi negara (Rp5.040.000).

Fasilitas lain yang diterima mantan presiden menurut UU tersebut meliputi:

  • Tunjangan sesuai peraturan pensiun PNS
  • Biaya rumah tangga (air, listrik, telepon)
  • Biaya perawatan kesehatan untuk diri dan keluarga
  • Rumah kediaman layak dengan perlengkapannya
  • Kendaraan dinas beserta pengemudi
  • Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri

Dengan demikian, pemberian rumah pensiun dan tunjangan bulanan kepada Jokowi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mantan presiden Republik Indonesia.

Halaman:

Komentar