Keberadaan rumah pensiun ini telah mendongkrak harga tanah di sekitarnya. Harga yang sebelumnya Rp10-12 juta per meter persegi, kini melonjak menjadi Rp15-17 juta per meter persegi. Dengan luas 12.000 m², nilai tanah untuk rumah pensiun ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar.
Hak Pensiun Jokowi: Uang dan Fasilitas
Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun seumur hidup sebesar Rp30,24 juta per bulan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Besaran tersebut setara dengan 100% gaji pokok terakhir presiden, yang dihitung sebagai enam kali gaji pejabat tinggi negara (Rp5.040.000).
Fasilitas lain yang diterima mantan presiden menurut UU tersebut meliputi:
- Tunjangan sesuai peraturan pensiun PNS
- Biaya rumah tangga (air, listrik, telepon)
- Biaya perawatan kesehatan untuk diri dan keluarga
- Rumah kediaman layak dengan perlengkapannya
- Kendaraan dinas beserta pengemudi
- Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri
Dengan demikian, pemberian rumah pensiun dan tunjangan bulanan kepada Jokowi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mantan presiden Republik Indonesia.
Artikel Terkait
INET Akuisisi 53.57% Saham PADA: Ini Dampaknya Bagi Investor dan Pasar
Stimulus Bantuan Tunai 2025 Pacu Saham CMRY dan AMRT, CGS Rekomendasikan Add
Harga Emas Anjlok! Ini 3 Faktor Pemicu & Prospek 2025
Harga Minyak Melonjak! Ini Dampak Pertemuan Trump dan Xi Jinping ke Pasar