Keberadaan rumah pensiun ini telah mendongkrak harga tanah di sekitarnya. Harga yang sebelumnya Rp10-12 juta per meter persegi, kini melonjak menjadi Rp15-17 juta per meter persegi. Dengan luas 12.000 m², nilai tanah untuk rumah pensiun ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar.
Hak Pensiun Jokowi: Uang dan Fasilitas
Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun seumur hidup sebesar Rp30,24 juta per bulan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Besaran tersebut setara dengan 100% gaji pokok terakhir presiden, yang dihitung sebagai enam kali gaji pejabat tinggi negara (Rp5.040.000).
Fasilitas lain yang diterima mantan presiden menurut UU tersebut meliputi:
- Tunjangan sesuai peraturan pensiun PNS
- Biaya rumah tangga (air, listrik, telepon)
- Biaya perawatan kesehatan untuk diri dan keluarga
- Rumah kediaman layak dengan perlengkapannya
- Kendaraan dinas beserta pengemudi
- Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri
Dengan demikian, pemberian rumah pensiun dan tunjangan bulanan kepada Jokowi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mantan presiden Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya