Masyarakat yang masuk kategori desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) namun belum menerima bantuan dapat mengajukan usulan dengan cara:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Bawa dokumen pendukung (KTP dan Kartu Keluarga)
- Sampaikan permohonan pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data
- Jika disetujui, data akan diusulkan masuk sistem DTKS
Syarat Penerima BLT Kesra 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah
Kategori Penerima BLT Kesra
- Desil 1: Masyarakat dengan 10% tingkat kesejahteraan terendah (sangat miskin/miskin ekstrem)
- Desil 2-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah (miskin, rentan miskin, hampir miskin)
Informasi Tambahan BLT Kesra 2025
BLT Kesra 2025 merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Program Perlindungan Sosial yang menjangkau 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Dengan rata-rata 4 anggota per keluarga, bantuan ini diperkirakan menyentuh 140 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Total nilai BLT Kesra yang disalurkan mencapai Rp31,542 triliun, dengan total bantuan perlindungan sosial melalui Kemensos pada 2025 mencapai Rp110,718 triliun.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya