Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kabar BSU Rp600.000 cair di Oktober 2025 adalah tidak benar.
Syarat dan Ketentuan BSU yang Berlaku
Pemberian BSU sendiri telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun persyaratan untuk menerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Penyalurannya berdasarkan pada ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi, bagi para pekerja yang bertanya-tanya, tidak ada pencairan BSU Rp600.000 di Oktober 2025. Masyarakat dihimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari kanal pemerintah untuk menghindari berita hoax.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya