Mengenai kinerja keuangan, hingga 30 April 2025, PJHB membukukan laba bersih sebesar Rp5,9 miliar. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp7,6 miliar. Secara tahunan, laba bersih perseroan pada 2024 tercatat Rp17,2 miliar, sedangkan pada 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp22,3 miliar dan Rp18,6 miliar.
Mekanisme dan Syarat Pembagian Dividen
Perusahaan juga menyatakan kemungkinan untuk membagikan dividen interim sebelum penutupan tahun buku. Pembagian dividen, baik final maupun interim, hanya dapat dilakukan jika kekayaan perseroan tidak kurang dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Besaran dividen yang akan dibagikan nantinya akan berdasarkan rekomendasi dari direksi. Rekomendasi ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti posisi laba ditahan, hasil usaha, kondisi likuiditas dan keuangan, serta rencana ekspansi usaha di masa depan, termasuk belanja modal dan akuisisi.
Manajemen PJHB menegaskan, "Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham." Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada perjanjian yang membatasi kemampuan perusahaan dalam mendistribusikan dividen.
Artikel Terkait
GMFI Gelar Rights Issue Jilid II: Strategi Perkuat Ekuitas dan Dampaknya bagi Investor
Harga Emas Siap Melonjak Pekan Depan! Ini Level Wajib Tahu & Proyeksi ke Rp 3 Juta
IMPC Jual Saham Rp850 Miliar: Free Float Naik, Ini Rincian dan Dampaknya
Prospek Saham F&B & Unggas 2025: Rekomendasi INDF dan JPFA di Tengah Daya Beli Melemah