Apakah Guru Honorer Dapat Uang Pensiun? Ini Fakta dan Hak yang Perlu Diketahui
Pertanyaan "apakah guru honorer dapat uang pensiun" sering muncul, mengingat banyaknya tenaga pengajar honorer yang aktif mengabdi di seluruh Indonesia. Sayangnya, hak atas dana pensiun saat ini hanya secara jelas diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan Status Guru: Honorer vs. PNS dan PPPK
Untuk memahami mengapa hak pensiun berbeda, penting untuk mengetahui definisi masing-masing status. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, namun tidak termasuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, hak jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa yang termasuk dalam kategori ASN dan berhak atas jaminan tersebut hanyalah PNS dan PPPK. Status guru honorer tidak tercantum dalam beleid ini.
Bagaimana Mekanisme Jaminan Pensiun untuk Guru ASN?
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS dan PPPK dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Jaminan ini berfungsi sebagai perlindungan untuk kesinambungan penghasilan di masa tua. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.
Besaran Uang Pensiun Guru PNS 2025
Sejak Januari 2024, telah terjadi kenaikan uang pensiun PNS sebesar 12%. Berikut adalah rincian besaran uang pensiun PNS per 1 Februari 2025 berdasarkan golongan terakhir:
Artikel Terkait
IPO PJHB: Janji Dividen Maksimal 30% dari Laba Mulai 2025, Ini Rinciannya
Hekrafnas 2025: Pacu Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Kolaborasi Hexahelix
Laba PGUN Milik Haji Isam Meledak 549%, Saham Siap Cetak Rekor?
Update Harga Pangan 25 Oktober 2025: Cabai Anjlok, Beras & Minyak Goreng Melonjak!