- Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Pengelolaan dana pensiun untuk PNS dan PPPK ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara yang khusus menangani dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.
Kesimpulan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jawaban dari pertanyaan "apakah guru honorer dapat uang pensiun" adalah tidak. Hak atas jaminan pensiun dari negara saat ini hanya diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yaitu PNS dan PPPK. Guru honorer tidak termasuk dalam kelompok yang dijamin oleh program pensiun pemerintah berdasarkan UU ASN.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya