Guru Honorer Tak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan dan Perbandingan Besaran dengan PNS

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Guru Honorer Tak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan dan Perbandingan Besaran dengan PNS
  • Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Pengelolaan dana pensiun untuk PNS dan PPPK ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara yang khusus menangani dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.

Kesimpulan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, jawaban dari pertanyaan "apakah guru honorer dapat uang pensiun" adalah tidak. Hak atas jaminan pensiun dari negara saat ini hanya diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yaitu PNS dan PPPK. Guru honorer tidak termasuk dalam kelompok yang dijamin oleh program pensiun pemerintah berdasarkan UU ASN.

Halaman:

Komentar