Perlu diingat bahwa setiap transaksi penjualan emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran potongan pajaknya adalah:
- Sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
- Sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gramasi
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran, seperti yang tercantum di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.225.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.935.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.525.000
- Harga emas 10 gram: Rp 22.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp 57.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp 114.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp 229.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 572.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.145.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.290.600.000
Artikel Terkait
IPO PJHB: Janji Dividen Maksimal 30% dari Laba Mulai 2025, Ini Rinciannya
Guru Honorer Tak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan dan Perbandingan Besaran dengan PNS
Hekrafnas 2025: Pacu Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Kolaborasi Hexahelix
Laba PGUN Milik Haji Isam Meledak 549%, Saham Siap Cetak Rekor?