Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 yang masih berlaku untuk peserta mandiri (PBPU):
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000)
Perubahan Sistem: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Menggantikan Kelas Lama
Pemerintah telah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang lama.
Tujuan utama KRIS adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di semua rumah sakit bagi seluruh peserta JKN, sehingga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan besaran iuran yang dibayar.
Meskipun sistem KRIS telah ditetapkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Dengan demikian, peserta tetap membayar iuran sesuai kelas lama (1, 2, dan 3) sambil menunggu implementasi penuh dari sistem KRIS.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun! Cek Daftar Terbaru 0,5 Gram hingga 1 Kg Hari Ini (25 Oktober 2025)
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Oktober 2025 Naik! Cek Daftar Lengkap Galeri24 & UBS
PPRE (PT PP Presisi) Kantongi Kontrak Rp150 Miliar dari Antam untuk Proyek Nikel Konawe
Restrukturisasi Utang Whoosh: Fakta Terbaru, Opsi 60 Tahun, dan Dampaknya