Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna, Andy Revianto, menegaskan bahwa investasi ini tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Andy juga mengungkapkan bahwa besaran pembelian surat utang ini setara dengan 1,76% dari ekuitas perseroan, yang mengacu pada laporan keuangan audit per 31 Desember 2024.
Dukungan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Andy Revianto menjelaskan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Perseroan mendukung pembangunan berkelanjutan dan program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan," jelasnya dalam pernyataan resmi tersebut.
Artikel Terkait
Target Ambisius ENRG: Produksi Migas Naik 10-15% Hingga 2025, Ini Strateginya
Kemenkop & Toyota Garap Bioethanol, Koperasi Petani Jadi Kunci Hilirisasi
Restrukturisasi Utang WIKA Berhasil! Obligasi Diperpanjang, Sukuk Masih Dibahas
BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Kolaborasi Bersejarah