Siapa Ayah Kandung Ressa?
Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Ressa masih belum mengetahui siapa sosok ayah biologisnya. Ronald menegaskan bahwa fokus gugatan adalah hubungan keperdataan antara anak dan ibu, yang dilindungi undang-undang.
"Perlu dipertegas ya bahwa anak yang lahir itu memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Makanya saya sebatas memperjuangkan hak itu sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang," pungkas Ronald.
Bantahan Pihak Denada: Tidak Ada Penelantaran
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Denada membantah keras tudingan penelantaran anak. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal. "Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja."
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada menanggapi masalah ini dengan sikap yang santai, menganggapnya sebagai persoalan keluarga yang seharusnya bisa dibicarakan.
Perkara gugatan anak kandung antara Ressa Rizky Rossano dan Denada ini kini resmi masuk proses hukum dan akan disidangkan di PN Banyuwangi.
Artikel Terkait
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayar Ressa? Fakta Kronologi & Gugatan Denada
Kisah Grooming Aurelie Moeremans di Usia 15 Tahun: Fakta, Roby Tremonti, dan Buku Broken Strings
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran
Adly Fairuz Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Nyamar Jadi Jenderal Ahmad