Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan

- Jumat, 09 Januari 2026 | 21:25 WIB
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan

Bantahan dari Sang Suami (AW)

Dihubungi secara terpisah, AW membantah tuduhan yang dilayangkan NIM. Ia menyatakan bahwa NIM tidak sepenuhnya jujur menceritakan kondisi hubungan mereka.

"Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada dia sembunyikan kenapa bisa saya menikah dengan dia dan ini perempuan," kata AW. Ia mengaku tidak pernah berselingkuh selama pernikahan dengan NIM, namun enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin menyebarkan aib.

Larangan Kode Etik bagi PPPK Terkait Perkawinan

Kasus ini menyoroti aturan yang mengikat Pegawai PPPK. Merujuk pada ketentuan umum kode etik, terdapat larangan yang relevan dengan kasus ini, di antaranya:

  • Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
  • Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian dari jabatan.

Halaman:

Komentar