- 20 tahun penjara.
- Denda sebesar Rp5 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
- Hukuman tambahan kebiri kimia selama dua tahun.
- Pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun.
- Pengumuman putusan di media lokal dan nasional.
Pertimbangan Hakim Memberikan Hukuman Lebih Berat
Jetha menyatakan bahwa hakim memiliki sejumlah pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa (17 tahun penjara). Pertimbangan tersebut antara lain:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kesucian dan trauma mendalam.
- Menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban serta orang tua.
- Merusak masa depan para korban anak.
- Terdakwa gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik untuk melindungi anak.
- Perbuatan dilakukan dengan menggunakan simbol agama, mencemarkan lembaga pesantren, dan merusak citra agama Islam.
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.
Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Pelaksanaan Putusan Hukuman
Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi pidana, termasuk tindakan kebiri kimia, akan dilaksanakan oleh jaksa. Kebiri kimia akan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan masa pidana pokok berupa hukuman penjara.
"Mengenai teknis pelaksanaan putusan pidana adalah domain jaksa," pungkas Jetha.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci
Dua Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025: Kronologi & Penyebab Serangan Jantung
Wu Lili Belum Ditahan: Kronologi Lengkap Tabrakan Maut Tewaskan Mahasiswi di Semarang