- 20 tahun penjara.
- Denda sebesar Rp5 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
- Hukuman tambahan kebiri kimia selama dua tahun.
- Pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun.
- Pengumuman putusan di media lokal dan nasional.
Pertimbangan Hakim Memberikan Hukuman Lebih Berat
Jetha menyatakan bahwa hakim memiliki sejumlah pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa (17 tahun penjara). Pertimbangan tersebut antara lain:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kesucian dan trauma mendalam.
- Menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban serta orang tua.
- Merusak masa depan para korban anak.
- Terdakwa gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik untuk melindungi anak.
- Perbuatan dilakukan dengan menggunakan simbol agama, mencemarkan lembaga pesantren, dan merusak citra agama Islam.
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.
Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Pelaksanaan Putusan Hukuman
Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi pidana, termasuk tindakan kebiri kimia, akan dilaksanakan oleh jaksa. Kebiri kimia akan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan masa pidana pokok berupa hukuman penjara.
"Mengenai teknis pelaksanaan putusan pidana adalah domain jaksa," pungkas Jetha.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF