Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
GELORA.ME – M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman kebiri kimia dan penjara selama 20 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti mencabuli delapan santriwatinya.
Proses Sidang Vonis yang Digelar Tertutup
Sidang vonis terhadap Sahnan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, dengan hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
Dakwaan dan Isi Putusan Hakim
Jubir PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Sahnan terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya. Terdakwa dikenai dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," ujar Jetha saat membacakan petitum putusan majelis hakim.
Rincian Hukuman yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, pengasuh pesantren tersebut dijatuhi hukuman:
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci
Dua Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025: Kronologi & Penyebab Serangan Jantung
Wu Lili Belum Ditahan: Kronologi Lengkap Tabrakan Maut Tewaskan Mahasiswi di Semarang