Pemeriksaan mendalam oleh TNI AL menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:
- Aktivitas pengapalan dilakukan di jetty PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
- Nakhoda tidak berada di kapal saat kapal melakukan olah gerak.
- Kedua kapal tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Akibat pelanggaran terhadap undang-undang Minerba dan Pelayaran ini, kedua kapal kini diawal oleh unsur TNI AL menuju Lanal Kendari. Di sana, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komitmen TNI AL dan Sorotan Menteri Pertahanan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil tambang berjalan secara sah.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyoroti adanya "anomali regulasi" yang dapat membahayakan kedaulatan ekonomi. Beliau menekankan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional. Sjafrie juga menyampaikan akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk penegakan hukum yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Banjir dan Longsor Sumut 2025 Tewaskan 17 Jiwa, Ini Daftar Daerah Terdampak
Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata Mamuju: Kronologi & Pelaku Ancam Bunuh Korban
Intel Kodim Walk Out di Polres Kubar: 6 Terduga Pelaku Narkoba Akhirnya Dilimpahkan ke BNNP Kaltim