Pemeriksaan mendalam oleh TNI AL menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:
- Aktivitas pengapalan dilakukan di jetty PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
- Nakhoda tidak berada di kapal saat kapal melakukan olah gerak.
- Kedua kapal tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Akibat pelanggaran terhadap undang-undang Minerba dan Pelayaran ini, kedua kapal kini diawal oleh unsur TNI AL menuju Lanal Kendari. Di sana, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komitmen TNI AL dan Sorotan Menteri Pertahanan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil tambang berjalan secara sah.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyoroti adanya "anomali regulasi" yang dapat membahayakan kedaulatan ekonomi. Beliau menekankan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional. Sjafrie juga menyampaikan akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk penegakan hukum yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi Lengkap, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan