GELORA.ME - Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa FEB UGM yang menyetir mobil menabrak pemotor mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu dini hari (24/5).
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, ditemui di kantornya, Selasa (27/5).
"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari BMW dengan inisial CPP," jelasnya.
Christiano disangkakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Ihsan juga kembali menegaskan berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman, Christiano negatif kandungan alkohol maupun narkoba.
Akan Ditahan
Ihsan mengatakan, saat ini Polresta Sleman tengah melakukan pemanggilan kepada Christiano.
"Dengan telah kita naikkan statusnya, kita akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan nanti setelah kita panggil akan kita periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Detail Kecelakaan
Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR—mobil ini sedang parkir di tepi timur jalan.
Argo mengalami sejumlah luka di badannya, yang menyebabkan ia meninggal dunia. Dia mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pegawai BI yang Bunuh Diri Lompat dari Lantai Helipad Jabat Asisten Manager, Usia 23 Tahun
Menipu Umat Islam, Warung Ayam Goreng di Solo Harus Dipidana
MIRIS! Opini Mahasiswa Dibalas Represif Aparat: Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali?
Staf Kejagung Dibacok OTK di Depok, Alami Luka Berat